Sejak kemunculannya di dunia kecantikan, kontroversial tentang hukum eyelash extension halal atau haram tak pernah berhenti diperbincangkan.
Ada yang menganggap bahwa menyambung bulu mata masih bisa dikategorikan halal, namun ada pula yang menyangkal hal tersebut.
Lantas, bagaimana pendapat para ulama mengenai hukum eyelash extension? Apakah menyambung bulu mata itu dibolehkan di ajaran Islam atau justru sebaliknya?
Mengenal Eyelash Extension

Sebelum membahas lebih jauh, mari kenali teknik eyelash extension terlebih dahulu. Teknik sambung bulu mata ini dilakukan dengan menempelkan helaian bulu mata satu per satu pada kelopak mata.
Menggunakan eyelash extension akan membuat ilusi bulu mata yang lebih tebal dan lentik. Ini sudah menjadi tren di kalangan beauty enthusiast selama bertahun-tahun.
Eyelash extension disambungkan menggunakan lem khusus agar sambungan dapat bertahan lebih lama.
Rambut yang digunakan juga bervariasi dalam volume dan panjang, pelanggan dapat memilihnya sesuai dengan referensi masing-masing.
Namun, yang membuatnya kontroversial adalah rambut yang digunakan. Masih banyak kabar beredar bahwa rambut yang digunakan berasal dari makhluk hidup seperti hewan atau manusia.
Meski begitu, ada juga eyelash extension yang menggunakan bulu mata artificial atau bulu mata palsu.
baca juga: AWAS! INI BAHAYA EYELASH EXTENSION MENURUT PAKER KESEHATAN MATA
Hukum Eyelash Extension, Halal atau Haram?

Salah seorang guru mengaji yang ditemui di pondok pesantren di Kendari membagikan pendapatnya, bahwa sebagian besar kalangan memang melarang eyelash extension.
Beliau juga melanjutkan “Jika benar-benar seorang Muslimah yang mau mengikuti ajaran agama, sudah pasti menghindarinya.”
Tanggapan guru mengaji ini lantas dipertegas dengan sabda Rasulullah SAW yang berkata:
“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim).
Imam An-Nawawi juga angkat bicara dan menjelaskan lebih lanjut mengenai hadis di atas.
Ia berkata bahwa Al-washilah adalah orang yang berprofesi menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.
Sedangkan Al-mustaushilah adalah seorang wanita yang meminta disambungkan rambutnya.
Pada hadis tersebut, kita dapat memahami bahwa menyambung segala bentuk rambut itu dilaknat dan tidak diperbolehkan. Baik itu yang melakukan sambungan rambut maupun yang meminta rambutnya disambungkan.
Dari penjelasan ini pula kita dapat menarik kesimpulan bawah eyelash extension hukumnya adalah haram dan dilarang oleh ajaran Islam, sebab dianggap tidak mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT.
baca juga: SULAM BIBIR HALAL ATAU HARAM? INI PENDAPAT ULAMA!
Fakta Medis Eyelash Extension

Selain azab yang harus diterima oleh seseorang yang menyambung bulu mata dan yang melakukan sambung bulu mata, fakta dunia medis mengenai eyelash extension juga mencengangkan.
Ada banyak risiko kesehatan yang didapatkan jika melakukan eyelash extension, contohnya seperti mengiritasi kulit di kelopak mata, menimbulkan pembengkakan, bahkan kerontokan bulu mata secara permanen.
Dalam hadis yang diriwayatkan, menyakiti diri sendiri maupun orang lain saja sudah dilarang dalam Islam. Lebih baik menghindari eyelash extension agar tidak menyakiti diri sendiri dan menghindari laknat Allah SWT.
Nah, seperti itulah fatwa tentang hukum eyelash extension halal atau haram. Jadi, apakah kamu ingin tetap melakukan eyelash extension?
Kalau kamu ingin punyabulu mata yang panjang dan lentik, menggunakan maskara yang bisa dihapus tentu jadi pilihan yang lebih aman.
Kamu bisa gunakan Sariayu Color trend 2015 Mascara Papua yang halal dan terbuat dari bahan-bahan alami untuk mempercantik tampilan bulu matamu.
Kunjungi webstore Martha Tilaar Shop untuk berbelanja kosmetik dan produk perawatan yang halal dan aman, ya!
Penulis: Khanza Sabrina Salsabila
Editor: Nana Rohanawati
You must log in to post a comment.