Merawat kesehatan kulit sudah bukan hal yang asing lagi. Sebagian dari kita pasti memiliki rutinitas perawatan tersendiri yang dilakukan setiap hari.
Terlebih saat waktu tertentu di mana kondisi kulit bisa jadi sangat kering atau sensitif, contohnya seperti saat puasa.
Bukan rahasia umum lagi bila kulit mengalami perubahan kondisi menjadi lebih kering di saat puasa, sebab kurangnya asupan cairan yang membuat kulit jadi dehidrasi.
Tapi, bagaimana sih hukum memakai skincare saat puasa di dalam Islam?Â
Keraguan memakai skincare saat puasa

Beberapa skincare memiliki tekstur cair yang mudah menyerap ke dalam lapisan kulit.
Produk seperti toner, essence, atau sheet mask yang bertekstur liquid ini mungkin memunculkan keraguan ketika ingin digunakan saat puasa
Jika diaplikasikan ke kulit dan menyerap ke lapisan kulit, apakah skincare yang digunakan dapat membatalkan puasa?
baca juga: MEMAKAI LIPSTIK SAAT PUASA, BATALKAH?
Jawaban ustadz tentang hukum memakai skincare saat puasa

Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Situs Islami Konsultasi Syariah dari Madinah International University, angkat bicara mengenai hal ini.
Ustadz Ammi memaparkan bahwa penggunaan produk kosmetik yang digunakan pada kulit luar yang tujuannya sebagai pengobatan, perawatan, atau kecantikan tidak akan membatalkan puasa.
Terlepas dari produk kecantikan tersebut memiliki aroma atau tidak, selama digunakan untuk tujuan melembapkan kulit dan tidak tertelan ke lambung, maka hal itu tidak menyebabkan puasa batal.
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga menambahkan pendapat tentang hukum memakai skincare saat puasa.
Beliau berkata bahwa penggunaan pelembap atau krim memang dibutuhkan saat puasa, apalagi dengan kondisi kulit yang kering dan dehidrasi.
Meskipun skincare tersebut membasahi kulit bagian luar dan meresap ke lapisan kulit, hal ini tidak membatalkan puasa sebab skincare tidak tertelan dan masuk ke dalam lambung.
baca juga: biar tetap glowing, TERAPKAN 5 CARA MERAWAT WAJAH INI SAAT BULAN RAMADAN!
Fatwa acuan mengenai penggunaan skincare di bulan puasa

Dalam kutipannya mengenai hukum memakai skincare saat puasa, Ustadz Ammi menyampaikan fatwa lain sebagai acuan.
Fatwa tersebut datang dari Syekh Abdul Aziz bin Baz yang ditanya mengenai hukum penggunaan celak dan produk kecantikan lain di bulan puasa.Â
Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak, beliau menjawab bahwa bercelak tidak membuat puasa batal, baik itu digunakan oleh pria maupun wanita.
Namun bagi yang berpuasa, penggunaannya akan lebih baik saat malam hari.
Hal yang sama juga berlaku pada penggunaan makeup atau pacar (pewarna kuku), semuanya dapat digunakan oleh orang yang berpuasa.
Tapi, memilih kosmetik dan produk perawatan kulit juga perlu cermat. Jangan sampai memilih produk yang membahayakan untuk kulit, sebab itu dilarang dalam Islam.
Nah, itu dia pendapat para ahli mengenai hukum memakai skincare saat puasa.
Intinya, penggunaan produk perawatan boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa asal produk tidak tertelan dan masuk ke lambung.
Jadi, kamu tidak perlu ragu lagi menggunakan skincare yang melembapkan untuk menjaga kelembapan kulit di kala puasa.
Jangan lupa checkout produk skincare yang moisturizing di webstore Martha Tilaar Shop. Selamat menjalankan ibadah puasa, MT Shoppers!
You must log in to post a comment.