Tampil cantik dan bersih menjadi idaman banyak wanita. Dari berbagai cara yang ada, mencukur bulu wajah menjadi salah satu usaha yang bisa dilakukan.
Ada kalanya rambut-rambut halus yang tumbuh di area kening dan pipi membuat kurang percaya diri. Bukan cuma itu, pengaplikasian makeup dan skincare pun jadi tidak maksimal.
Sebelum mencukur bulu wajah, ketahui dulu bagaimana hukum mencukur rambut wajah di dalam Islam. Biar lebih jelas, yuk simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Hukum mencukur rambut di wajah

Umdatul Ahkam pada kitab Fiqh Ibadah yang dikutip di Muslimahdaily menyebutkan bahwa hukum mencukur bulu atau rambut pada tubuh manusia itu berbeda-beda.
Ini berarti aturan dan hukum mencukur bulu atau rambut di bagian tubuh manusia juga tidak sama.
Ada yang diwajibkan, ada yang diharamkan, ada yang disunnahkan, ada yang dimakruhkan, bahkan ada juga yang tidak masuk dalam kategori yang disebutkan.
baca juga: BENARKAH MENCUKUR ALIS ITU HARAM? BEGINI HUKUMNYA?
Lalu, bagaimana dengan bulu halus selain alis dan bulu mata?

Rambut yang tumbuh di wajah, seperti alis dan bulu mata, memiliki hukum haram apabila dicukur. Hukum ini berlaku baik untuk pria maupun wanita.
Wanita seringkali memiliki keinginan untuk mencukur atau mencabut bulu alisnya. Hal ini dilakukan untuk membuat fitur wajah menjadi lebih simetris.
Ada pula wanita yang melakukan sulam alis, yang mana membubuhkan tato permanen pada alis. Ladies, hal ini dilarang keras oleh Islam.
Sebagaimana sabda Nabi, “Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya atau yang meminta orang lain untuk mencukurkan. Allah juga melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.”
Lalu, bagaimana dengan rambut-rambut halus yang muncul di sekitar wajah, apakah rambut-rambut ini diperbolehkan untuk dicukur dalam Islam?
Sebenarnya, kalangan ulama memiliki penjelasan khusus tentang hal ini. Yang menjadi fokus utamanya adalah alat yang digunakan untuk mencukur bulu wajah.
Menurut Ibnu Qudamah, menghilangkan rambut halus pada wajah tidak diperbolehkan jika menggunakan alat pencungkil yang menarik rambut hingga ke akarnya.
Sebaliknya, mencukur bulu wajah diperbolehkan jika menggunakan alat cukur atau silet yang hanya memangkas rambut atau bulu halus di permukaan agar wajah terlihat bersih.
Namun mencukur rambut halus yang tumbuh di pipi atau jidat hanya berlaku untuk wanita. Khusus untuk pria, mencukur dan menghilangkan jenggot itu diharamkan.
Ini manfaat bila kamu mencukur rambut halus di wajah

Sekarang, kamu sudah tahu bahwa mencukur rambut halus di wajah ternyata dibolehkan di Islam untuk kaum Muslimah.
Selain membuat wajah menjadi lebih bersih dan halus, mencukur bulu wajah juga punya manfaat dari segi kecantikan.
Jika rambut-rambut halus sudah dipangkas, penyerapan skincare bisa jadi lebih mudah pada kulit.
Ini dikarenakan tekstur skincare yang cair maupun tebal bisa lebih gampang masuk pada pori-pori karena tidak terhalang dengan rambut-rambut halus.
Begitu pula dengan pengaplikasian makeup, makeup pun jadi lebih gampang menempel dan diratakan.
Sebenarnya, mencukur rambut halus pada wajah seperti ini memang dianjurkan untuk memudahkan penyerapan skincare dan pemulasan makeup.
Hanya saja, jangan sampai dilakukan secara berlebihan, ya! Kamu bisa mencukurnya maksimal sekali dalam sebulan.
Pastikan juga untuk memberikan perawatan after shaving, seperti memberikan hidrasi yang cukup dan tidak pernah lupa untuk mengaplikasikan sunscreen setiap pagi.
Itu dia penjelasan mengenai hukum mencukur bulu atau rambut halus pada wajah bagi wanita Muslimah.
Semoga kamu tidak bingung lagi perihal mencukur bagian wajah. Jangan lupa kunjungi website Martha Tilaar Shop untuk checkout produk yang melembapkan setelah mencukur!
You must log in to post a comment.